Ruangfakta.com, SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda mengamankan buronan terpidana Wendy terkait kasus korupsi Rp 12 miliar PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) yang bersumber dari APBD Kaltim, Kamis 22 Mei 2025.
Terpidana Wendy merupakan Direktur PT Multi Jaya Concepts ditangkap di perumahan citra 2 extension blok BH9/1, Kalideres Jakarta Barat. Kemudian, dibawa langsung ke kota Samarinda Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan terpidana Wendy saat diamankan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda,” jelasnya.
Terpidana Wendy menjadi buronan setelah menghilang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak mengeksekusinya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir membebaskan Wendy dari seluruh tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) pada 18 Maret 2024 yang mana Wendy sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Hakim memutus Wendy bersalah setelah menerima uang Rp.12 miliar dari PT. MMPHKT untuk biaya pembangunan kawasan Rukan The Concepts Business Park. Namun Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10,7 miliar.
Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Sun gai Kunjang, Kota Samarinda.
