Ruangfakta.com, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah yang meminta mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 500.17/190/2024 diterbitkan oleh Penjabat Bupati PPU Muh. Zaenal Arifin.

SK tersebut tertanggal 25 September 2024 itu mencabut SK  800/14/2008 dan No. 800/162/2014 yang memberikan hibah asset daerah berupa tanah 59 hektar kepada 869 PNS di Pemkab PPU.

Kuasa warga Perumahan Korpri Penajam, Ardiansyah SH MH menjelaskan penerbitan SK oleh Penjabat Bupati PPU Muh Zaenal Arifin telah melanggar prinsip Non-Retroaktif dan secara kumulatif, baik dari aspek prosedural formal maupun dari aspek substansial materiil.

“SK pembatalan hibah  mengandung cacat yuridis karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Ardiansyah menjelaskan perkara ini pada mulanya, tahun 2005 Bupati PPU Yusran melaksanakan program peningkatan kesejahteraan PNS dalam lingkup Pemkab. Program tersebut adalah hibah  asset daerah berupah tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS dalam lingkup Pemkab.

“Masing-masing PNS mendapat tanah luas kurang lebih 200 meter persegi selebihnya menjadi fasilitas umum permahan, terletak di Kelurahan Sungai Paret Kecamatan Penajam PPU, kemudian  masing-masing PNS, melalui KPR membangun rumah diatasnya  yang kemudian komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah,” katanya.

Kemudian, setelah pergantian pimpinan daerah, tanah yang sudah dihibahkan itu tidak dihapus dari daftar asset daerah sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke BPN. Menurut  BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Invetaris Barang Pemkab PPU.

“Permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dalam  RDP di DPRD PPU akan tetapi selalu menemui jalan buntu, Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah dengan alasan ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan asset kepada PNS,” jelas Ardiansyah.

Setelah 17 tahun tanah itu dihuni masing-masing warga, tiba-tiba, pada tanggal 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu oleh Muh. Zaenal Arifin mengelurkan SK No. Nomor 500.17/190/2024 yang intinya mencabut SK hibah yang dikeluarkan bupati sebelumnya 17 tahun lalu.

SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari sebelumnya sebagai hibah berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah  sewa, pencabutan SK hibah ini  membuat panik warga perumahan Korpri PPU, sehingga sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati sebelumnya Yusran mengajukan gugatan ke PUTN Samarinda.

“Gugatan dilayangkan dengan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS  yang baru terbit tidak bisa berlaku surut, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan  jauh sebelum PP pelarangan itu terbit,” kata Ardiansyah.

Dan setelah melalui persidangan yang panjang, Kamis tanggal 22 Mei 2025 adalah babak akhir persidangan, hakim PTUN Samarinda  yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH.MH. membacakan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri penajam,  PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No.  500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014.