Ruangfakta.com, SAMARINDA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menorehkan capaian dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi terbaru, satuan reserse narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah dan menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jumat, 2 Agustus 2025. Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar memimpin langsung konferensi itu, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya dan Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Novi Hari Setyawan. Sebanyak 24 awak media dari berbagai platform hadir dalam agenda tersebut.
“Total sabu yang kami sita mencapai 2.724,74 gram,” kata Hendri. Rinciannya, lima poket sabu seberat 503,76 gram, dua bungkus besar 2.048 gram, serta 368 poket kecil seberat 172,98 gram. Kelima tersangka yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah.
Hendri menjelaskan, operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara timnya dan sejumlah pihak terkait. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan narapidana dan jaringan luar Kalimantan Timur dalam kasus ini. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132, dan Pasal 131. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hendri menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika,” ucapnya. Polresta Samarinda, kata dia, akan terus menelusuri hingga ke akar jaringan.
