Ruangfakta.com. SAMARINDA – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus.
“Pengungkapan kasus ini bukanlah skenario, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Ada informasi dari intelijen yang kami tindaklanjuti, dan kami temukan barang bukti 27 bom molotov yang diduga dibuat beberapa orang,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Pengungkapan terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Lokasi temuan berada di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 22 mahasiswa. Setelah pemeriksaan, 18 mahasiswa dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” jelas Hendri.
Polisi memaparkan peran masing-masing tersangka. F diduga memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu. MH menyiapkan botol kaca dan kain perca, sekaligus mengecek lokasi penyimpanan.

AR dan MAG diduga ikut merakit serta menyembunyikan bom molotov yang sudah jadi. Selain itu, polisi masih memburu dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual.
“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap untuk memperjelas alur perkara ini,” ujar Hendri. Kedua aktor intelektual tersebut disebut merupakan senior para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
“Ini murni hasil penyelidikan. Tidak ada skenario. Semua berdasarkan fakta yang ditemukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai,” pungkas Hendri.
