Ruangfakta.com, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran didesain Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Banggar DPR dengan pemerintah pada Kamis (18/9) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari kemenkue.go.id menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan Banggar DPR.
“Dengan tuntasnya pembahasan APBN 2026, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Banggar DPR, kementerian/lembaga, perwakilan pemerintah lainnya, dan Bank Indonesia. Kesepahaman ini menunjukkan komitmen bersama menjaga APBN sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp459,2 triliun.
Adapun belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja nonkementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer diperkirakan defisit Rp89,7 triliun. Defisit akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang mencapai Rp689,1 triliun.
Hasil kesepakatan Banggar DPR RI bersama pemerintah ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025 untuk mendapat persetujuan lebih lanjut.
