Ruangfakta.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Tersangka berinisial A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 September 2025, di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulis.

Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan Perusda BKS yang dilakukan tidak sesuai aturan dan tata kelola perusahaan. Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, bersama sejumlah pihak swasta, diduga menjalin kerja sama jual beli batubara tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang dilibatkan, termasuk PT Kace Berkah Alam, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi maupun izin khusus pengangkutan dan penjualan batubara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,19 miliar terkait langsung dengan peran tersangka A.

Penyidik menyebut tersangka A menjalin kedekatan dengan Idaman Ginting Suka dan terlibat dalam dua perjanjian jual beli batubara pada 2019 dengan nilai investasi lebih dari Rp7,1 miliar. Dana tersebut tidak dikembalikan ke Perusda BKS dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, A juga berperan menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang kemudian menimbulkan kerugian tambahan bagi negara sebesar Rp3,9 miliar.

Saat ini, beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama telah menjalani persidangan, termasuk Idaman Ginting Suka, Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, dan M. Noor Herryanto.