Ruangfakta.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal yang dimaksud,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Menurut Ridwan, perumusan norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum terkait mekanisme pengisian jabatan di luar institusi kepolisian oleh anggota Polri. Selain itu, frasa tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap karier aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kepolisian.
“Dengan demikian, ketentuan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.
MK menilai dalil para pemohon beralasan hukum karena frasa yang diuji tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana amanat konstitusi.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ridwan dikutip dari website mkri.id
Sebagai tambahan informasi, permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak.
Keduanya menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal tersebut berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara penjelasan pasalnya menyebut:“
Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dalam persidangan pada Selasa (29/7/2025), Syamsul menjelaskan bahwa masih terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut para pemohon, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik. Kondisi itu juga dinilai merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
“Tidak adanya pembatasan yang tegas dalam penjelasan pasal tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Para pemohon menilai norma tersebut menciptakan dwifungsi Polri, karena memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk berperan ganda — baik sebagai aparat keamanan maupun pejabat dalam pemerintahan dan birokrasi.
Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
