Ruangfakta.com. SAMARINDA – Praktik judi online kembali memicu tindak pidana di Samarinda. Seorang perempuan berinisial H (39) nekat menggelapkan uang tunai milik keluarganya hingga Rp87,28 juta untuk membiayai aktivitas perjudian daring. Kasus ini berhasil diungkap Polsek Samarinda Seberang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang simpanan di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban baru menyadari uangnya raib saat hendak digunakan pada November 2025. Dari total simpanan di dalam lemari, hanya tersisa sebagian kecil.

Petugas Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada lemari penyimpanan uang.

“Kami tidak menemukan indikasi pencurian dari orang luar. Dari situ kecurigaan mengarah ke orang terdekat korban,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, SH, MH, kepada wartawan.

Kecurigaan semakin kuat setelah salah satu anggota keluarga yang tinggal serumah, berinisial H, diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan frekuensi puluhan kali pengambilan. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi online dan membeli koin digital pada platform perjudian daring.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa tas penyimpanan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan kunci.

AKP Baihaki menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius terkait bahaya judi online yang kerap mendorong pelakunya melakukan tindak kriminal, bahkan terhadap keluarga sendiri.

“Kasus ini menunjukkan dampak buruk judi online. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga subsider Pasal 362 KUHP. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.