Ruangfakta.com. Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan selama lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya. Laporan tersebut disusun berdasarkan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian. Komisi juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menghimpun pandangan publik mengenai reformasi Polri.
Menurut Jimly, hasil kerja itu dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan secara menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunan guna mendukung implementasi reformasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly dalam keterangan pers usai pertemuan.
Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menerima sejumlah poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan terhadap isu-isu strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang diputuskan tidak dilanjutkan.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” ujar Jimly.
Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ucapnya.
Selain itu, Presiden memberikan perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional. Pemerintah menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen serta memiliki kewenangan yang mengikat.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.
Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik oleh Presiden pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri.
Pemerintah menegaskan reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan publik serta supremasi hukum.
Sumber: BPMI Setpres
