Ruangfakta.com, SAMARINDA- Kesempatan bertemu langsung dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dimanfaatkan para transmigran untuk menyampaikan berbagai permasalahan. Transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Kaltim mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka.
Sejak ayah atau kakeknya menempati lahan, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kawasan transmigrasi yang tersebar di beberapa kabupaten di Kaltim, status tanah mereka hingga saat ini belum jelas, belum tersertifikasi.
Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda, Sabtu, 23 Mei 2026, anak cucu, dan cicit dari generasi pertama transmigrasi di provinsi kaya tambang itu, ingin Kementerian Transmigrasi memperhatikan nasib lahan yang dimiliki secara turun temurun itu.
Menanggapi keluhan para transmigran dari berbagai generasi itu, Viva Yoga berjanji akan menuntaskan masalah lahan tersebut.
“Kementerian kami memiliki program Trans Tuntas,”ujar Wamentrans.
Viva Yoga memastikan, program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan. Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi.
Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran, yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan secara tertulis.
“Masalah yang ada, dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.
Wamentrans memastikan, laporan itu tidak didiamkan, dan akan diproses melalui berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah. Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan.
“Misalnya tanah yang sudah bersertifikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Akibatnya terjadi tumpang tindih lahan,” tegasnya.
Tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan.
“Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan. Status hutan atau taman nasional akan gugur, bila berada di kawasan transmigrasi,”tambahnya.
Viva Yoga mengakhiri, Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya.
“Kami berkomitmen menuntaskan, jangan sampai lahan yang sudah disertifikat, digusur karena kelalaian administrasi,” tutupnya. (Ry)
