Ruangfakta.com. SAMARINDA —Aksi demonstrasi yang terjadi di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur di Jl Juanda Samarinda, 20 Mei lalu, berbuntut panjang. Dalam aksi itu, dilaporkan terjadi insiden pembakaran bendera partai PPP.
Belum diketahui pasti, apa penyebab dan siapa pelaku pembakaran bendera partai berlambang kabah tersebut. Kepolisian pun kini didorong untuk mengusut tuntas kejadian ini. Pada Senin 25 Mei 2026, pengurus DPW PPP Kaltim kini telah resmi melaporkan kasus ini.
Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, mengungkapkan laporan ke Polres Samarinda dilakukan karena tindakan massa dinilai telah melewati batas penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima oleh Polresta Samarinda, kami mengapresiasi itu dan menanti proses yang berlaku,” jelas Sobirin.
Sobirin menambahkan partainya tidak mempersoalkan kritik maupun demonstrasi, namun pembakaran simbol partai dianggap tidak dapat dibenarkan.
“Secara resmi hari ini kami sudah melaporkan kejadian pembakaran bendera partai ke Polresta Samarinda. Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi tindakan pembakaran simbol partai tentu tidak bisa diterima,” ujar Sobirin.
Ia mengatakan, laporan tersebut juga merupakan bentuk upaya DPW PPP Kaltim dalam menjaga marwah Partai sekaligus memberikan pembelajaran agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara konstitusional dan tidak berujung tindakan anarkistis.
Dalam aksi sebelumnya, puluhan mahasiswa dari sejumlah lembaga kemahasiswaan mendatangi beberapa kantor partai politik tingkat provinsi di Samarinda. Namun situasi memanas saat massa tiba di kantor DPW PPP Kaltim.
Sejumlah massa aksi terlihat membakar ban bekas hingga menimbulkan asap hitam di depan kantor partai. Tidak lama kemudian, massa juga telah diduga membakar bendera PPP di halaman kantor DPW PPP Kaltim.
Sobirin menjelaskan, saat aksi berlangsung tidak ada pengurus partai yang menemui massa karena DPW PPP Kaltim tengah melaksanakan agenda internal partai tingkat provinsi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan aksi dari massa demonstran.
“Bagaimana kami bisa menemui, saat itu pengurus sedang ada agenda internal partai se-Kaltim. Selain itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa mereka akan datang melakukan aksi ke kantor kami,” katanya.
Menurut Sobirin, tindakan pembakaran bendera partai bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi yang sehat. Karena itu, PPP Kaltim menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan soal anti kritik, tetapi bagaimana demokrasi tetap dijalankan dengan menghormati hukum dan simbol organisasi,” ucapnya.
DPW PPP Kaltim juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Partai menilai kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan tanpa tindakan yang mengarah pada perusakan maupun pembakaran.
