Ruangfakta.com. TENGGARONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus memperkuat pemantauan kondisi ketenagakerjaan melalui pembaruan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penanganan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Hingga Agustus 2026, Disnakertrans Kukar mencatat sebanyak 2.719 pekerja mengalami PHK. Sebagian besar atau sekitar 94 persen berasal dari sektor pertambangan batu bara, yang terdampak antara lain oleh pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Kepala Disnakertrans Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pendataan dilakukan secara berkala berdasarkan laporan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar. Pembaruan data menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memantau dinamika ketenagakerjaan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pekerja.
“Jumlah PHK per Agustus tembus 2.719 orang, lebih didominasi dari sektor pertambangan batu bara,” ujar Dendy, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, data PHK diperbarui setiap awal bulan. Laporan PHK selama September 2026, misalnya, akan diolah pada 1-5 Oktober 2026. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan jumlah pekerja terdampak dapat dipantau secara berkala.
Selain melakukan pendataan, Disnakertrans Kukar juga menjalankan fungsi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hingga September 2026, terdapat lima laporan perselisihan pekerja dan perusahaan yang ditangani melalui mediasi untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.
Salah satu laporan tersebut berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman. Persoalan muncul ketika pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menganggap dirinya mengalami PHK, meskipun masa kontrak kerjanya telah berakhir.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan hak-hak pekerja yang belum diterima dari perusahaan. Disnakertrans Kukar berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi agar kewajiban perusahaan dan hak pekerja dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Dendy menjelaskan, pekerja PKWT umumnya terikat dalam hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu. Berakhirnya masa kontrak tidak serta-merta berarti perusahaan akan melanjutkan hubungan kerja karena keputusan perpanjangan bergantung pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Biasanya pekerja PKWT itu per tiga bulan selesai. Apakah dilanjutkan atau tidak, tergantung perusahaan,” katanya.
Dendy menambahkan, laporan perselisihan yang diterima Disnakertrans Kukar sejauh ini bukan berasal dari pekerja sektor pertambangan yang terdampak pembatasan RKAB, melainkan dari sektor lain, seperti perkebunan kelapa sawit.
Dorong Pekerja Manfaatkan JKP
Di tengah meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK, Disnakertrans Kukar juga mendorong pekerja terdampak agar memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dendy mengingatkan bahwa JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang memenuhi persyaratan ketika kehilangan pekerjaan. Manfaat program tersebut diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan baru.
“Jangan sampai hak tersebut tidak diurus karena manfaat JKP bisa membantu pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya.
Ia menyarankan pekerja agar mengurus manfaat JKP secara kolektif apabila memungkinkan. Pengurusan bersama dinilai dapat membantu kelancaran administrasi, terutama ketika banyak pekerja mengajukan klaim dalam waktu bersamaan.
Menurut Dendy, pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan agar pekerja mengetahui perlindungan yang dapat diperoleh ketika hubungan kerja berakhir.
Melalui pembaruan data PHK, fasilitasi mediasi perselisihan, serta edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, Disnakertrans Kukar berupaya menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan pekerja di tengah dinamika dunia usaha di daerah tersebut. (Red/Adv01)
