Ruangfakta.com. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memperkuat upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak terlantar melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Pengadilan Agama Tenggarong. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengasuhan, memperkuat pengawasan, serta memastikan anak terlantar memperoleh hak-hak dasarnya.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang dihadiri Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (1/10/2026).

Sunggono mengatakan, penanganan anak terlantar membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga peradilan, hingga masyarakat. Berdasarkan data terkini, Kutai Kartanegara menempati urutan keempat di Kalimantan Timur dengan jumlah anak terlantar sebanyak 679 orang.

Selain persoalan pengasuhan, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah masih adanya anak terlantar yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kondisi tersebut menyulitkan proses pendataan sekaligus penyaluran bantuan sosial dan pemenuhan hak dasar anak.

“Jika anak sudah memiliki NIK, penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” ujar Sunggono.

Selama ini, Pemkab Kutai Kartanegara telah menjalankan sejumlah upaya untuk memenuhi hak pendidikan anak terlantar. Program tersebut didukung koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Menurut Sunggono, kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar penanganan anak terlantar tidak hanya berfokus pada bantuan jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan, pengasuhan, dan kesejahteraan mereka.

Ia berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Tenggarong dapat berjalan efektif serta menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan anak di daerah.

“Masa depan anak terlantar membutuhkan peran dan kepedulian kita semua. Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Abdurrahman menjelaskan, lembaganya memiliki peran dalam menetapkan perwalian anak terlantar sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan memiliki kepastian hukum.

Ia menegaskan, orang tua asuh atau wali yang telah memperoleh penetapan pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya atau tidak amanah, hak perwalian dapat dicabut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika sudah menjadi wali asuh, tetapi tidak menjalankan kewajibannya, hak perwalian anak dapat dicabut,” ujar Abdurrahman.

Setelah penetapan perwalian diterbitkan, Pengadilan Agama Tenggarong akan menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada Dinas Sosial. Selanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pengasuhan menjadi bagian dari tugas dinas terkait untuk memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan hak-haknya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengantisipasi dan meminimalkan persoalan anak terlantar.

Melalui perjanjian itu, penanganan anak terlantar akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari asesmen, inventarisasi data, penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama, hingga pemenuhan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu aspek penting agar anak terlantar dapat mengakses berbagai layanan dasar, seperti pendidikan, beasiswa, dan bantuan sosial.

“Kami juga melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” kata Aji.

Melalui sinergi tersebut, Pemkab Kutai Kartanegara berharap penanganan anak terlantar dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, mulai dari pendataan, penetapan wali, pengawasan pengasuhan, hingga pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraan anak. (red/ADV)