Ruangfakta.com. TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyesuaikan alokasi anggaran Program RTKU Terbaik 2026 dari semula Rp100 juta menjadi Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan, setiap RT diminta memprioritaskan kegiatan yang realistis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dari alokasi Rp50 juta tersebut, Rp21 juta diperuntukkan bagi kegiatan yang diusulkan masing-masing RT. Adapun Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT dalam bentuk insentif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara Arianto mengatakan, pemerintah daerah akan menilai terlebih dahulu setiap usulan kegiatan agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dalam waktu yang terbatas.
“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa. Sambil kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bermanfaat, berdampak, serta dapat dirasakan warga RT,” kata Arianto di Tenggarong, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Arianto, dana kegiatan RTKU Terbaik tidak dapat digunakan secara bebas. Setiap usulan harus mengacu pada kebutuhan lingkungan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) program.
Sejumlah kegiatan telah menjadi bahan pembahasan, antara lain penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga dukungan terhadap kegiatan gotong royong masyarakat.
Namun, usulan tersebut tetap akan melalui proses penilaian untuk memastikan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan waktu yang tersedia.
“Jadi usulan programnya nanti berasal dari masing-masing RT dan harus mengikuti ketentuan yang ada di juknis,” ujar Arianto.
Untuk mendukung pelaksanaan program, DPMD Kukar mulai mengaktifkan pendamping dari desa, kelurahan, dan kecamatan sejak 1 Oktober 2026. Para pendamping tersebut bertugas membantu RT menyusun usulan, memberikan sosialisasi, sekaligus mengawal proses verifikasi kegiatan.
Arianto mengatakan, penyesuaian anggaran dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta per RT telah disepakati Pemerintah Kabupaten Kukar bersama DPRD Kukar dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta waktu pelaksanaan program.
Penyaluran anggaran mulai dilakukan secara bertahap pada Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing RT agar dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Arianto, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga dengan kemampuan setiap RT merealisasikan kegiatan dalam waktu yang tersisa.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong RT memilih program yang realistis, sesuai kebutuhan lingkungan, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui mekanisme pendampingan dan verifikasi, Pemkab Kukar berharap Program RTKU Terbaik 2026 tetap berjalan efektif meskipun dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat. (faj/adv)
