Ruangfakta.com. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengusulkan fasilitasi internet tingkat RT melalui program RT Ku Terbaik. Usulan itu disiapkan dengan menyesuaikan anggaran program yang tahun ini dibatasi Rp 50 juta per RT.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, fasilitasi internet menjadi salah satu program yang diusulkan untuk direalisasikan melalui anggaran RT Ku Terbaik.

“Kami hanya mengusulkan program fasilitasi pemenuhan internet tingkat RT,” kata Arianto, Selasa (13/10/2026).

Program RT Ku Terbaik merupakan bagian dari program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang digagas Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin.

Semula, anggaran program tersebut direncanakan mencapai Rp 150 juta per RT per tahun. Namun, efisiensi anggaran daerah membuat alokasi tahun ini dibatasi menjadi Rp 50 juta per RT.

“Nilainya sama dengan program RT Ku sebelumnya,” ujarnya.

Arianto menjelaskan, dari total anggaran Rp 50 juta per RT, sebesar Rp 29 juta dialokasikan untuk pembayaran insentif RT. Sementara itu, sisa Rp 21 juta dapat dimanfaatkan untuk mendukung program lain, termasuk kegiatan sosial dan fasilitasi internet.

“Dengan anggaran Rp 21 juta bisa mewujudkan fasilitasi internet RT,” jelasnya.

DPMD Kukar Tetap Usulkan Anggaran Rp 150 Juta per RT

Meski anggaran tahun ini terbatas, DPMD Kukar tetap akan mengusulkan alokasi Rp 150 juta per RT per tahun dalam anggaran tahun berikutnya.

Arianto mengatakan, usulan tersebut tetap dipertahankan karena RT Ku Terbaik merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik.

“Tetap kami anggarkan di tahun berikutnya Rp 150 juta per RT per tahun,” tegasnya.

DPMD Kukar mencatat terdapat sekitar 3.214 RT di desa dan kelurahan yang telah masuk dalam cakupan program RT Ku Terbaik.

Arianto menambahkan, pihaknya membatasi pemekaran RT baru agar pembentukan wilayah administrasi baru tidak semata-mata dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana program tersebut.

Meski demikian, usulan pemekaran RT tetap dapat diajukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ketentuan jumlah kepala keluarga (KK).

“Usulan sah-sah saja asal persyaratan administrasinya lengkap, seperti sudah terkumpul 50 kepala keluarga (KK). Tapi kami lakukan pembatasan pemekaran RT,” pungkasnya.(Red/Adv)