Ruangfakta.com. SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ beserta barang bukti sabu seberat 45,85 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol. Tejo Yuantoro mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Kaltim mengenai adanya jaringan peredaran sabu di Kecamatan Muara Badak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan dan Pengejaran melalui serangkaian penyelidikan.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan pemantauan di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial RJ yang berada di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 45,85 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di Sulawesi Barat. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi pasti keberadaan RM,” ujar Tejo Rabu (5/8/2026).

Setelah penangkapan, RJ beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Kaltim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

BNNP Kaltim menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kalimantan Timur BERSINAR (Bersih Narkoba) serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.