Polresta Samarinda menggerebek puluhan pengedar narkoba. Barang bukti miliaran rupiah diamankan, tapi perlawanan belum usai.

Ruangfakta.com, SAMARINDA – Samarinda kembali menjadi panggung perburuan aparat terhadap peredaran narkotika. Selama 21 hari, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, Polresta Samarinda menggelar Operasi Antik Mahakam 2025. Hasilnya mencatat 46 kasus dengan 66 orang tersangka.

Konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis, 7 Agustus, menjadi ajang Kapolresta Komisaris Besar Polisi Hendri Umar membeberkan capaian tersebut.

“Operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pemufakatan jahat narkotika,” kata Hendri. Menurutnya, seluruh jajaran polsek hingga Satpolair ikut menggerakkan operasi ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 46 kasus, separuhnya lebih ditangani Satuan Reserse Narkoba, yakni 25 kasus. Sisanya diungkap oleh polsek-polsek: Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

Mayoritas tersangka adalah laki-laki—62 orang—dengan sisanya perempuan. Barang bukti yang disita cukup mencengangkan: 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkoba. Menurut Hendri, jumlah itu setara menyelamatkan 20.056 orang dari bahaya narkoba. “Nilai ekonominya mencapai Rp 2,86 miliar,” ujar dia.

Samarinda dan Jejak Peredaran Narkotika

Samarinda bukan pemain baru dalam peta peredaran narkotika Kalimantan Timur. Letaknya yang strategis di jalur perdagangan antarkota membuat kota ini kerap dijadikan titik transit. Sabu, yang menjadi barang bukti terbesar dalam operasi kali ini, sebagian besar dipasok dari luar daerah melalui jalur darat dan sungai.

Menurut catatan Polresta Samarinda, sebagian pengedar memanfaatkan jasa kurir dengan modus menyamarkan paket narkoba seperti dalam barang kebutuhan rumah tangga.

Beberapa tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis kasus serupa. Mereka kembali beroperasi setelah bebas dari hukuman.

Kini, 66 tersangka itu meringkuk di ruang tahanan Polresta Samarinda, menunggu proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Operasi Antik Mahakam 2025 menambah daftar panjang pemberantasan narkotika di Samarinda. Namun, seperti di banyak kota lain di Indonesia, perang melawan narkotika masih jauh dari kata selesai.