Ruangfakta.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025). Nadiem diduga terlibat dalam pengaturan proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 saksi, 4 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti yang diperoleh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Dugaan Pengaturan Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula pada Februari 2020, saat Nadiem yang kala itu menjabat Mendikbud RI bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Dari pertemuan tersebut disepakati penggunaan produk Google berupa ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan perangkat TIK.

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Nadiem kemudian menggelar rapat internal melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tertutup itu, diputuskan pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook, meski proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Padahal, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sebelumnya dinilai gagal dan tidak cocok diterapkan di sekolah-sekolah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Namun, Nadiem tetap mendorong agar produk Google masuk dalam pengadaan.

Bahkan, pada 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu, spesifikasi perangkat sudah mengarah langsung ke ChromeOS.

Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

Akibat pengadaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Nilai itu masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025.