Ruangfakta.com. JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah argumentasi dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Hal itu disampaikan Jaksa Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Parade mengatakan tim penasihat hukum Nadiem telah menyampaikan pledoi setebal 1.334 halaman ditambah pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman. Seluruh isi pembelaan tersebut akan dijawab melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 9 Juni 2026.

“Kami akan memberikan jawaban secara resmi dalam replik terhadap poin-poin yang perlu ditanggapi secara hukum,” kata Parade.

JPU menyoroti sejumlah klaim dalam pledoi yang dinilai tidak didukung fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan. Salah satunya terkait pernyataan Nadiem bahwa pengadaan Chromebook memberikan efisiensi anggaran hingga Rp 3,9 triliun.

Menurut jaksa, fakta yang ditemukan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga. Chromebook dengan spesifikasi terendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp 3 juta disebut dibeli dengan harga mendekati Rp 6 juta per unit.

Jaksa juga mempertanyakan pernyataan Nadiem yang mengaku tidak pernah menyarankan program pengadaan Chromebook. Sebab, program tersebut muncul saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkait tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, Parade menegaskan fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang melekat pada terdakwa. Menurutnya, penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan Google dalam unsur pidana yang didakwakan.

“Google diposisikan sebagai investor dan tidak ditemukan adanya niat jahat dalam perkara ini,” ujarnya.

JPU juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap Nadiem dilatarbelakangi kepentingan politik. Menurut jaksa, perkara tersebut murni merupakan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Soal dukungan publik yang muncul di media sosial maupun kehadiran pendukung Nadiem di ruang sidang, jaksa menilai hal itu tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran hukum.

“Publik belum tentu mengetahui seluruh fakta yang terungkap selama persidangan yang sudah berjalan sekitar empat bulan,” katanya.

Nadiem Minta Dibebaskan

Sebelumnya, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan maupun penentuan harga Chromebook. Ia menyebut seluruh fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, ataupun niat jahat yang menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook dan tidak pernah mengintervensi proses pengadaan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Mantan Mendikbudristek itu juga membantah tuduhan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merugikan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghemat anggaran hingga Rp 3,9 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi Windows.

Nadiem menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya merupakan hasil investigasi yang keliru. Ia mengklaim puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, Nadiem membantah adanya konflik kepentingan antara pengadaan Chromebook dan investasi Google di Gojek. Ia menegaskan investasi tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat menteri.

Di akhir pledoinya, Nadiem menyatakan perkara yang menjeratnya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional muda, investor, dan pelaku usaha terkait kepastian hukum di Indonesia. Karena itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya mohon kepada Majelis Hakim, berikanlah harapan itu kepada kami,” ujar Nadiem.