Ruangfakta.com, SAMARINDA – Polemik kewajiban Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda semakin terang. Manajemen PT Medical Etam selaku pengelola rumah sakit itu akhirnya mengakui adanya tunggakan besar hingga sekitar Rp30 miliar kepada karyawan, perawat, dan dokter sejak operasional berhenti pada 7 Mei 2024.
Pengakuan itu disampaikan Direktur Utama Iliansyah dalam audiensi bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota, Senin (15/9/2025). Pertemuan ini juga dihadiri jajaran Pemkot, termasuk Plt Kepala Disnaker Samarinda Sofyan Ady Wijaya dan Ketua TWAP Syaparudin.
“Beliau gentle mengakui bahwa memang ada kewajiban yang belum bisa diselesaikan. Informasi ini kami terima, meski kami tidak dalam posisi melakukan verifikasi atas nominal tersebut,” kata Andi Harun.
Rincian tunggakan mencakup Rp3 miliar untuk karyawan dan perawat, Rp3,5 miliar kepada dokter, serta kewajiban lain yang menumpuk. Meski demikian, manajemen mengaku tidak memiliki dana untuk melunasi seluruh kewajiban secara sekaligus.
“Ketika saya tanyakan bagaimana rencananya, beliau menyampaikan bahwa memang tidak punya uang untuk menyelesaikan semuanya,” ujar AH, sapaan akrab Andi Harun.
Sebagai langkah awal, Direktur Utama RSHD berkomitmen menjual rumah pribadi untuk membayar Rp3 miliar kepada karyawan dan perawat. Untuk jangka panjang, opsi yang dipertimbangkan adalah menjual rumah sakit.
“Saya mengingatkan supaya jika kelak rumah sakit dijual, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Harus memperhatikan juga kepentingan ahli waris lain maupun calon pembeli,” tegas AH.
Orang Nomor Satu di Samarinda itu menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan internal antar ahli waris maupun manajemen. Kehadiran pemerintah murni sebagai penengah agar hak tenaga medis dan eks karyawan tidak terabaikan.
“Kepentingan Pemkot hanya satu, memastikan kewajiban rumah sakit kepada pihak-pihak terkait benar-benar diselesaikan. Itu yang kami tekankan,” jelasnya.
Andi Harun menambahkan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan mengedepankan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemkot juga membuka ruang audiensi lanjutan bila diperlukan.
