Ruangfakta.com. SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan sejumlah informasi terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kabar Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang melakukan walk out dari forum tidak tepat.
Menurut Andi Harun, dirinya hadir langsung dalam RUPS sebagai perwakilan Pemerintah Kota Samarinda dan memastikan bahwa Zainal Paliwang tidak meninggalkan forum secara walk out. “Yang benar adalah beliau pamit sebelum RUPS berakhir karena harus mengejar penerbangan kembali ke Kaltara,” ujarnya.
Selain itu, Andi Harun juga membantah klaim bahwa keputusan RUPS diambil secara aklamasi sebagaimana disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Ia menyebut terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai salah satu pemegang saham.
“RUPS itu tidak aklamasi karena kami menyampaikan dissenting opinion dan itu tercatat dalam risalah rapat,” kata Andi Harun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut tidak menghilangkan sifat mengikat dari keputusan RUPS. Pemerintah Kota Samarinda tetap tunduk dan wajib melaksanakan seluruh hasil keputusan yang telah disepakati dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan semata-mata untuk memastikan proses pengambilan keputusan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dissenting opinion bukan berarti tidak terikat pada keputusan. Itu hanya menunjukkan bahwa keputusan tidak diambil secara bulat,” ujarnya.
Andi Harun mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait agenda pemberhentian direksi lama. Ia menilai, keputusan tersebut memerlukan dasar argumentasi yang objektif, terukur, dan memenuhi aspek normatif.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan dari pihaknya yang tidak memperoleh jawaban memadai dalam forum RUPS, termasuk dasar pemberhentian direksi lama, padahal laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelumnya telah diterima dan disetujui.
“Kami hanya ingin memastikan keputusan itu berbasis pada logika, argumentasi, serta kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan terkait kemungkinan adanya temuan baru (novum) atau kondisi tertentu yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemberhentian direksi sebelum masa jabatan berakhir. Namun hingga RUPS ditutup, penjelasan tersebut dinilai belum memadai.
Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan belum menyetujui agenda tertentu karena belum adanya klarifikasi tertulis yang cukup, termasuk dari aparat penegak hukum. Meski demikian, sikap tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian demi kepentingan jangka panjang perseroan.
“Tujuan kami adalah menjaga kualitas tata kelola agar benar-benar berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, RUPS PT BPD Kaltim Kaltara tahun 2026 menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bankaltimtara yang baru, menggantikan direksi sebelumnya. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud usai RUPS yang digelar di Samarinda.
Rudy Mas’ud menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kompetensi, mengacu pada hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga independen, yang menempatkan Romy Wijayanto sebagai kandidat dengan nilai tertinggi.
RUPS tersebut dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, serta jajaran komisaris dan direksi Bankaltimtara.
