Ruangfakta.com. SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta pemerintah pusat dan daerah segera menuntaskan berbagai permasalahan pertanahan di Kota Samarinda, khususnya yang berkaitan dengan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dan kawasan Embalut.
Permintaan itu disampaikan Andi Harun usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, yang turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Alhamdulillah kami diberi kesempatan pertama dalam sesi dialog. Saya menyampaikan tiga hal penting, salah satunya soal pengelolaan tanah yang selama ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) namun juga diklaim oleh masyarakat yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Andi Harun, Jumat (24/10/2025).
Menurut dia, untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum, penyelesaian harus ditempuh melalui mediasi. “Saya kira jauh lebih elegan jika dilakukan mediasi antara masyarakat dan pihak pengelola BMN. Pemerintah harus hadir untuk menjembatani,” ucapnya.
Selain itu, Andi Harun menyoroti persoalan HPL transmigrasi yang hingga kini belum terselesaikan di Samarinda. Luasannya mencapai lebih dari 4.000 hektare dan tersebar di beberapa wilayah kota.
“Kami minta permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan justru menghambat kegiatan pembangunan, baik nasional seperti proyek strategis maupun pembangunan daerah,” katanya.
Ia juga menyebut adanya permasalahan serupa di kawasan Embalut seluas sekitar 10 hektare. “Kami juga minta agar persoalan HPL di Embalut dapat segera dituntaskan,” tambahnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menurut Andi Harun, telah menawarkan sejumlah opsi penyelesaian. Salah satunya adalah penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan HPL. “Itu bisa menjadi salah satu solusi, meskipun bukan satu-satunya. Yang paling penting pemerintah hadir dan memastikan masyarakat mendapat kepastian hukum atas pemanfaatan tanah tersebut,” jelasnya.
