Ruangfakta.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW dan ajudannya, YOG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap konstruksi perkara bermula pada periode 2025 hingga 2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat pernyataan itu tidak mencantumkan tanggal, dan diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap arahan bupati.

Selanjutnya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Selain itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.

Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp 2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari total uang yang telah diterima.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyebut sepanjang 2026 telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di berbagai daerah, antara lain di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun.

Dalam kasus Tulungagung, KPK juga menemukan adanya tekanan yang menyebabkan sebagian pejabat OPD harus meminjam uang, bahkan menggunakan dana pribadi, untuk memenuhi permintaan tersebut.

KPK menilai praktik ini berpotensi berkembang menjadi modus korupsi lain, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, sebagai upaya mengumpulkan dana setoran kepada kepala daerah.