Ruangfakta.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka YCQ yang merupakan Menteri Agama periode 2020–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni IAA alias GA, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

Dikutip dari berita rilis KPK, penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Bermula dari Pergeseran Kuota Haji
KPK mengungkap perkara ini bermula dari kebijakan pergeseran komposisi kuota haji Indonesia yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah pembagian kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya aliran fee percepatan terkait kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA yang saat itu menjabat sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga membagikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Pembagian Kuota Haji 2024 Diduga Menyimpang

Sementara pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan ini diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai sekitar 47 tahun.

Namun YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).

Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk haji khusus. Permintaan biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

KPK juga menduga uang hasil pengumpulan fee tersebut digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hasil audit menyebutkan kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, proses penyidikan kasus ini sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan YCQ.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.