Ruangfakta.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari jaksa Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Perkara tersebut dipisahkan (splitsing) ke dalam tujuh berkas perkara yang melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang dari pihak swasta.

“Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan BMN milik Kementerian Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan JMB Group pada kurun waktu 2007 hingga 2012.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.

Namun demikian, Kejati Kaltim menyebut proses penyidikan telah menghasilkan pengembalian sebagian kerugian negara melalui penitipan uang oleh sejumlah terdakwa.

“Sampai dengan pers rilis hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.704.988.362 yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong,” katanya.

Nilai tersebut berasal dari penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp271,73 miliar dan tahap penuntutan sebesar Rp427,97 miliar. Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menerima penitipan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain kendaraan mewah berupa Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan bermerek, tas mewah, serta beberapa bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Toni menegaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Selain dalam bentuk uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset bergerak dan aset tidak bergerak yang dilakukan secara sah sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.

Para terdakwa selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dakwaan primair maupun subsidair.