Ruangfakta.com. SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp 214.283.871.000 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penyitaan uang tunai serta sejumlah aset bergerak.

“Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset, yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.

Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara. Di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, ringgit Brunei, Yi Yuan, dan franc Swiss.

Menurut Toni, penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim juga telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Toni mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diusut penyidik.

“Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Tak hanya menyita uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga terkait perkara tersebut. Barang yang disita antara lain tas bermerek, perhiasan, dan kendaraan mewah.

Dari kategori barang mewah, penyidik menyita puluhan tas dari berbagai merek, seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermès, Tory Burch, Salvatore Ferragamo, Burberry, Jimmy Choo, hingga DKNY.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa perhiasan, yakni dua kalung berwarna emas, enam bros berwarna emas, dan satu rantai emas.

Adapun kendaraan yang ikut disita dalam perkara ini meliputi Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime beserta dokumen kendaraan dan kunci.

Kejati Kaltim menyatakan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran aset dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.