Ruangfakta.com, TENGGARONG – Warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi sasaran pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui layanan ini, petugas mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan dokumen kependudukan, termasuk anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran atau belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto, mengatakan pelayanan tersebut dirancang untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kendala mengurus dokumen secara mandiri.
Kendala itu tidak hanya berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi, tetapi juga rasa minder maupun kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
“Melalui sistem yang kami miliki, kami bisa mengetahui bahwa seseorang sudah memiliki anak, tetapi anak tersebut belum memiliki akta kelahiran. Ada juga anak yang sudah lahir, tetapi belum tercatat dalam Kartu Keluarga,” ujar Iriyanto saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Untuk menjangkau warga tersebut, Disdukcapil Kukar terlebih dahulu memetakan data kependudukan guna mengidentifikasi siapa saja yang belum memiliki dokumen lengkap.
Setelah itu, petugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT), terutama untuk menemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal tetapi belum memperbarui data kependudukannya.
“Sistem pelayanan kami sudah tertata dengan baik sehingga tim yang turun ke lapangan tidak bekerja tanpa perencanaan. Sebelum turun, kami terlebih dahulu mengolah data dan menentukan target,” jelasnya.
Petugas yang diterjunkan dilengkapi seragam, surat tugas, identitas resmi, serta peralatan pendukung pelayanan. Dengan begitu, proses pengurusan dokumen dapat dilakukan langsung di rumah warga sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
Warga cukup menunjukkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti buku nikah apabila relevan. Petugas kemudian mendokumentasikan dokumen tersebut dan mengunggahnya ke sistem untuk diproses lebih lanjut.
Iriyanto mengatakan, Disdukcapil juga berupaya menyederhanakan proses administrasi dengan mengurangi kebutuhan fotokopi dokumen yang tidak diperlukan.
“Kami berupaya menyederhanakan persyaratan yang secara prinsip tidak diperlukan, termasuk mengurangi kebutuhan fotokopi. Dokumen yang diperlukan dapat difoto langsung oleh petugas untuk kemudian diunggah ke sistem,” katanya.
Apabila data dan seluruh persyaratan telah sesuai, dokumen kependudukan bahkan dapat diterbitkan pada hari yang sama. Dokumen yang telah dicetak selanjutnya dapat diantarkan kepada warga melalui bantuan pengurus RT.
“Coba bayangkan, warga didatangi langsung oleh petugas, pelayanannya gratis, tidak perlu repot, tidak perlu fotokopi berbagai dokumen, dan urusannya bisa selesai. Itulah kemudahan yang ingin kami hadirkan melalui pelayanan jemput bola,” ungkapnya.
Iriyanto menambahkan, kasus warga yang belum memiliki dokumen kependudukan masih ditemukan, meskipun jumlahnya mulai berkurang.
Melalui pelayanan jemput bola, Disdukcapil Kukar berharap semakin banyak warga memperoleh dokumen kependudukan secara mudah dan tanpa biaya pelayanan. (Red/Adv)
