Ruangfakta.com, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan sekolah untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan anak.

Kepala DP3A Kukar Syafliansyah mengatakan, pembentukan satgas tersebut akan dibahas bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

“Yang akan kita bahas terkait pembentukan satuan tugas perlindungan anak,” ujar Syafliansyah, Kamis (29/10/2026).

Menurut Syafliansyah, kasus kekerasan terhadap anak di Kukar menjadi perhatian serius. Jumlah kasus yang tercatat diperkirakan telah mencapai 180 kasus. Untuk memastikan perkembangan data dan kebutuhan penanganan, DP3A akan kembali berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

Penguatan koordinasi dinilai penting karena persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya membutuhkan penanganan setelah kejadian, tetapi juga upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan satuan pendidikan.

DP3A Kukar juga akan mengevaluasi dukungan tenaga psikolog yang selama ini menjadi mitra dalam pendampingan korban. Syafliansyah menyebutkan, terdapat 10 psikolog yang bekerja sama dengan DP3A untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak yang mengalami kekerasan.

“Psikolog yang bermitra dengan DP3A ada 10 orang dan ini akan dievaluasi demi memaksimalkan pelayanan, sehingga kondisi psikologis korban bisa pulih,” katanya.

Selain memperkuat pendampingan, DP3A akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan konsep sekolah dan pondok pesantren ramah anak. Lingkungan pendidikan menjadi salah satu perhatian karena kasus kekerasan dan perundungan berpotensi terjadi di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.

Upaya tersebut juga akan didukung penguatan landasan regulasi. Syafliansyah mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan kekerasan terhadap anak tengah dipersiapkan untuk menjadi peraturan daerah. Ia menyebutkan telah menandatangani sejumlah berkas terkait rancangan regulasi tersebut.

Di sisi lain, DP3A menyadari penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan sendiri. Keterlibatan pemerintah desa, sekolah, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat diperlukan agar pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif.

“Jika dilakukan bersama, penanganan akan lebih cepat. Kekerasan terhadap anak kerap terjadi di sekolah dan lingkungan rumah,” ujar Syafliansyah.

Melalui pembentukan satgas, evaluasi layanan psikologis, serta penguatan jejaring dan regulasi, DP3A Kukar berharap upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih terkoordinasi. Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan sejak dini, sementara anak yang menjadi korban memperoleh pendampingan yang memadai untuk memulihkan kondisi mereka.(Red/Adv)