Ruangfakta.com,TENGGARONG – Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pekerja migran yang menetap dan bekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar berupaya memastikan para pekerja migran yang telah lama bekerja dan menetap di daerah itu memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi domisilinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengatakan, pihaknya masih menemukan pekerja migran yang telah puluhan tahun bekerja di Kukar, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data kependudukan yang sesuai.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Salah satu kasus yang pernah ditangani Disdukcapil Kukar adalah pekerja migran yang mengalami sakit serius, tetapi masih menggunakan KTP dari daerah asalnya.

“Kami akhirnya membantu mengurus dokumen kependudukannya agar yang bersangkutan bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan pengobatan,” kata Iryanto, Kamis (29/10/2026).

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kepemilikan dokumen kependudukan perlu mendapat perhatian, termasuk bagi warga pendatang yang telah lama tinggal dan bekerja di Kukar. Disdukcapil berupaya memberikan kemudahan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan administrasi maupun pelayanan dasar lainnya.

Iryanto menjelaskan, kemudahan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) kini juga didukung jaringan pelayanan hingga tingkat desa. Masyarakat yang tinggal jauh dari Tenggarong tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen.

Pemerintah desa telah memiliki petugas penghubung, baik dari unsur aparatur desa maupun orang yang dipercaya Disdukcapil, untuk membantu masyarakat mengakses layanan adminduk. Pelayanan melalui penghubung di desa tersebut tidak dipungut biaya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks perkantoran Bupati Kukar sebagai alternatif pengurusan dokumen.

“Kami ingin seluruh masyarakat Kukar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Sekarang sistemnya sudah semakin mudah dan masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, Disdukcapil Kukar juga memperketat pengawasan terhadap praktik percaloan. Sejak 2022 hingga sekarang, tiga orang yang terbukti menjadi calo dan memanfaatkan masyarakat telah diberhentikan secara tidak hormat.

Iryanto mengatakan, pembenahan sistem pelayanan dilakukan agar tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pengurusan dokumen kependudukan. Terlebih, praktik percaloan berpotensi menambah beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil.

Upaya mendekatkan pelayanan melalui petugas penghubung di desa tersebut juga mendapat pengakuan. Pada 2025, Disdukcapil Kukar ditetapkan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) inovatif oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar dalam ajang Pekan Inovasi dan Kreativitas.

Iryanto berharap kemudahan layanan yang telah dibangun dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja migran yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi Kukar.

“Prinsipnya, semua masyarakat harus terlayani. Jangan sampai ada warga yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena tidak mengetahui prosedur atau terkendala jarak,” katanya.(Red/Adv)