Ruangfakta.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hingga 2026, sebanyak 48.000 pekerja telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Dendi Irwan Fahriza mengatakan, kepesertaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi berbagai risiko selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Sebanyak 48.000 pekerja rentan sudah kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dendi saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar, Minggu (1/11/2026).
Menurut Dendi, pembayaran iuran kepesertaan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah daerah membiayai kepesertaan 27.000 pekerja. Selanjutnya, pada tahap kedua, sebanyak 21.000 pekerja kembali didaftarkan.
Seluruh pembiayaan tersebut dialokasikan melalui anggaran Disnakertrans Kukar dengan total anggaran sekitar Rp 10 miliar.
Dendi menjelaskan, pengelolaan program perlindungan pekerja rentan juga akan mengalami perubahan kelembagaan pada 2027. Berdasarkan ketentuan dan pembagian kewenangan terbaru, tanggung jawab program, termasuk penganggarannya, akan dialihkan dari Disnakertrans kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
“Untuk kelanjutan program pada 2027, kewenangan dan penganggarannya sudah dialihkan ke Dinsos,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Menurut dia, pekerja dengan kondisi ekonomi terbatas kerap menghadapi risiko pekerjaan yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan sosial tersebut, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan tenang.
“Kami berkomitmen agar pekerja rentan di Kukar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena mereka menghadapi berbagai risiko selama bekerja,” kata Aulia.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila risiko pekerjaan terjadi. Dengan demikian, kehadiran pemerintah daerah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sektor rentan.(Red/Adv)
