Ruangfakta.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh wartawan yang bertugas di wilayah tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar di Pendopo Bupati, Minggu (1/11/2026).

Aulia mengatakan, profesi wartawan termasuk pekerjaan yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Karena itu, perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan agar para jurnalis memperoleh jaminan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Profesi wartawan merupakan salah satu kelompok pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Kami ingin seluruh wartawan yang mengabdi di Kukar tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Aulia.

Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup manfaat jaminan lainnya, termasuk jaminan hari tua. Dengan perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan aktivitas jurnalistik secara lebih tenang.

Aulia menegaskan, perhatian terhadap perlindungan pekerja tidak seharusnya terbatas pada profesi tertentu. Pemkab Kukar juga mendorong seluruh kelompok pekerja, termasuk pekerja informal dan sektor rentan, agar memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menilai, kerja sama antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah positif dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja pers. Apalagi, menurut informasi yang diterimanya, PWI Kukar menjadi salah satu kepengurusan PWI kabupaten di Kalimantan Timur yang telah menjalin kerja sama serupa.

“Ini merupakan langkah yang baik. Kami berharap kerja sama ini dapat memastikan wartawan mendapatkan perlindungan saat menjalankan profesinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kukar Andi Wibowo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. Dia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Menurut Andi, wartawan memiliki hak yang sama dengan pekerja dari sektor lain untuk memperoleh perlindungan sosial. Karena itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi langkah awal memperluas kepesertaan di kalangan jurnalis Kukar.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar yang telah membantu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penandatanganan PKS itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Dendi Fahriza, pengurus PWI Kalimantan Timur Wiwid Mahendra, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dan Kukar.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan semakin banyak wartawan di Kukar yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih aman dan terlindungi.(Red/Adv)