Ruangfakta.com, TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyiapkan pemetaan kebutuhan lampu penerangan jalan umum (LPJU) untuk diusulkan dalam anggaran 2027.
Langkah ini menyusul banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi dan masih adanya wilayah yang belum terjangkau penerangan.
Camat Anggana, Rokip, mengatakan kebutuhan LPJU menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Sejumlah lampu yang telah terpasang dilaporkan mati, sementara beberapa ruas jalan masih membutuhkan penerangan baru.
“LPJU yang ada sudah banyak yang mati, kemudian masih beberapa desa yang belum tersentuh,” kata Rokip usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar di Ruang Rapat Komisi III, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut Handil Terusan sebagai salah satu wilayah yang belum tersentuh pemasangan LPJU. Selain itu, sejumlah jalan poros di Kutai Lama dan Anggana juga masih membutuhkan perhatian.
Menurut Rokip, minimnya penerangan di ruas jalan tersebut berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, terutama saat malam hari.
Dalam RDP itu, Pemerintah Kecamatan Anggana juga memperoleh penjelasan mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU. Selama ini, Rokip mengaku mengetahui pemasangan lampu jalan hanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
Padahal, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga berwenang memasang LPJU di lingkungan perumahan.
“Alhamdulillah hari ini terbuka semua. Kami tadi sudah diminta oleh anggota Dewan agar melakukan pemetaan, mana ranah Perkim, mana Dishub, dan mana kecamatan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas pengusulan. Pemetaan jalan di seluruh desa disebut telah tersedia, sehingga pemerintah desa tinggal menetapkan titik yang paling mendesak.
Rokip menargetkan seluruh usulan LPJU dapat disampaikan paling lambat pada pekan ketiga November 2026 agar bisa dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. (Red/Adv)
