Ruangfakta.com. TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjajaki kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan informasi serta memperluas edukasi kepemiluan kepada masyarakat.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara jajaran Bawaslu Kukar dan Diskominfo Kukar di Kantor Diskominfo Kukar, Kamis (8/10/2026).

Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo bersama anggota Bawaslu Hardianda diterima Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kukar Solihin dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi.

Teguh mengatakan, kerja sama dengan Diskominfo diperlukan untuk mendukung program pengawasan pemilu yang partisipatif. Salah satu upayanya melalui sosialisasi dan edukasi kepemiluan dengan memanfaatkan berbagai saluran informasi milik pemerintah daerah.

Menurut Teguh, media resmi pemerintah, seperti Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) dan situs web Diskominfo Kukar, dapat menjadi sarana untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain publikasi, Bawaslu Kukar juga ingin meningkatkan keterampilan SDM dalam memproduksi konten informasi, mulai dari pembuatan video hingga penulisan berita. Diskominfo dinilai memiliki sumber daya dan kompetensi yang dapat mendukung kebutuhan tersebut.

“Ke depannya, Bawaslu akan bekerja sama dengan Diskominfo Kukar,” kata Teguh.

Ia menambahkan, kolaborasi juga diperlukan untuk menangkal ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu. Melalui pengelolaan informasi yang baik, kedua lembaga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga mengingatkan partai politik agar lebih cermat dalam memverifikasi data kepengurusan menjelang Pemilu 2029. Menurut dia, persoalan kepengurusan ganda masih menjadi salah satu masalah yang pernah ditemukan dalam tahapan pemilu sebelumnya.

Bawaslu, kata Teguh, pernah menemukan nama seseorang tercatat sebagai pengurus di dua partai politik berbeda. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pemeriksaan dan pemutakhiran data secara menyeluruh.

Selain data kepengurusan, keakuratan alamat kantor partai politik juga perlu diperhatikan. Teguh mencontohkan adanya ketidaksesuaian alamat kantor partai yang sebelumnya tercatat di Jalan Udang, Tenggarong, padahal kantor tersebut telah berpindah lokasi.

“Padahal sudah pindah kantor, cuma tidak memberitahukan kepada kami,” ujarnya.

Karena itu, Bawaslu mengharapkan partai politik lebih tertib dalam memperbarui data administratif agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan dan tahapan pemilu mendatang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kukar Solihin menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia mengatakan, pembahasan lanjutan diperlukan untuk menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan Diskominfo, terutama dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi kepemiluan.

“Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut terkait sisi mana yang akan kami penuhi dalam pengelolaan informasi,” kata Solihin.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi menambahkan, pihaknya terbuka untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM Bawaslu, termasuk melalui penyampaian materi kehumasan apabila dibutuhkan.

Menurut Zainul, penguatan kapasitas kedua lembaga dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama publikasi, termasuk dengan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (Red/adv)