Ruangfakta.com. TENGGARONG— Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses penjualan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai dilakukan melalui penilaian dan mekanisme resmi.

Saat ini, sebanyak 101 sepeda motor dinas yang mengalami kerusakan berat telah diusulkan untuk dilelang. Prosesnya masih berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan penilaian kendaraan tersebut telah melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Menurut Bagus, penilaian diperlukan agar proses pelelangan aset daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai penjualan nantinya baru diketahui setelah peserta mengajukan penawaran dalam proses lelang.

“Untuk sekarang kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta lelang,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang diusulkan untuk dilelang merupakan motor dengan kondisi rusak berat atau masuk kategori scrap sehingga tidak lagi layak menunjang operasional pemerintahan.

Salah satu kendaraan yang masuk dalam penilaian tersebut adalah motor-motor yang sebelumnya berada di depan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.

“Mungkin pernah melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu masuk dalam penilaian lelang nanti,” katanya.

Meski demikian, BPKAD tidak serta-merta melelang semua kendaraan dinas yang sudah berusia lama atau mengalami kerusakan. Kendaraan yang masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali tetap dipertimbangkan berdasarkan kondisi fisik, kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD), serta biaya perbaikannya.

“Kalau memang kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” jelas Bagus.

Sementara itu, kendaraan dinas roda empat masih menjalani tahapan penilaian lanjutan. BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejari Kukar, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan tim penilai.

Bagus menegaskan, penetapan nilai aset tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan kondisi kendaraan. Penilaian harus melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.

Dengan proses tersebut, BPKAD berharap penataan kendaraan dinas dapat berjalan tertib, baik untuk aset yang akan dilelang maupun kendaraan yang masih layak dimanfaatkan.(Red/Adv)