Ruangfakta.com. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memperluas pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan mendorong puskesmas lebih aktif mendatangi masyarakat dan berbagai institusi. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan cakupan pemeriksaan kesehatan hingga akhir 2026.

Kepala Dinkes Kukar Ismi Mufidah mengatakan berdasarkan evaluasi terakhir, cakupan program CKG telah mencapai 27 persen dari target 30 persen. Capaian tersebut menunjukkan program telah berjalan, tetapi masih diperlukan percepatan agar sasaran yang ditetapkan pemerintah daerah dapat tercapai.

“Alhamdulillah, setelah evaluasi terakhir, kita sudah mencapai 27 persen dari target 30 persen,” kata Ismi di DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ismi, peningkatan cakupan tidak harus dilakukan dengan menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan. Puskesmas dapat mengambil langkah aktif dengan mendatangi lokasi yang memiliki banyak sasaran pemeriksaan.

“Tidak harus mereka menunggu datang ke Puskesmas. Teman-teman petugas bisa jemput bola ke kantor-kantor, ke institusi-institusi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis,” ujarnya.

Strategi jemput bola dinilai dapat memperluas akses pemeriksaan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau belum memanfaatkan layanan CKG di Puskesmas.

Selain memperluas jangkauan layanan, Dinkes Kukar juga masih berupaya memenuhi kebutuhan bahan pendukung pemeriksaan.

Ismi mengatakan ketersediaan bahan habis pakai dan reagen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pemeriksaan dapat berjalan optimal.

Pemkab Kukar kemudian mengupayakan tambahan kebutuhan tersebut melalui APBD Perubahan.

“Kita upayakan lagi di APBD Perubahan, kita mintakan lagi kekurangan reagen,” katanya.

Dinkes Kukar berharap kombinasi antara perluasan layanan dan pemenuhan kebutuhan pemeriksaan dapat mempercepat cakupan CKG sebelum akhir 2026.

Dengan capaian yang saat ini berada di angka 27 persen, masih terdapat selisih tiga poin persentase dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah daerah. (faj/adv)