Ruangfakta.com. JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Tiga tersangka tersebut yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara yang dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos verifikasi dan memperoleh keuntungan besar meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Selain itu, ketiga tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan memunculkan dugaan penggelembungan harga (mark up).

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kejagung juga menyatakan para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.