Ruangfakta.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Delapan tersangka tersebut adalah SK yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS sebagai Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, RAA yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diduga meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal melalui bawahannya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

“Pungutan tersebut membuat setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya.

Penyidik menemukan bahwa praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. Dana hasil pungutan diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

KPK mengungkapkan uang yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas. Dalam proses distribusi, para pelaku menggunakan kode-kode khusus, termasuk istilah “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi. Selain itu, digunakan pula istilah yang diambil dari posisi personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai aliran dana kepada pihak tertentu.

Dalam operasi dan penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita berbagai aset dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk kripto.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Cabang ACLC KPK, sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menilai perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan antarinstansi, khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan aktivitas WNA di Indonesia.