Ruangfakta.com, SAMARINDA — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah isu dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar dari aktivitas tambang batu bara ilegal yang belakangan viral di media sosial.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto mengakui bahwa adanya isu yang beredar di media sosial tersebut mengganggu institusinya.
Namun ia menegaskan, seluruh pelayanan di KSOP Samarinda telah berjalan melalui sistem digital dan tidak melibatkan tatap muka langsung dengan pengguna jasa.
“Pelayanan kami sudah melalui sistem, baik Inaportnet ataupun tidak ada tatap muka langsung dengan para pihak yang mengurus dokumen kapal,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, seluruh pengurusan dokumen kapal, mulai dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga pengurusan muatan kapal dilakukan secara daring melalui sistem Inaportnet.
“Baik pengurusan keberangkatan, pergerakan kapal, maupun muatan, semuanya tidak bertemu langsung dengan pemilik kapal, pemilik muatan, ataupun pihak pengurus lainnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan dengan kode billing yang terintegrasi di Inaportnet.
“Pembayaran dilakukan oleh agen melalui bank. Bukti pembayaran diunggah ke sistem Inaportnet dan diverifikasi secara sistematis. Jika sudah terpenuhi, baru kami proses,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt Rona Wira menegaskan kegiatan bongkar muat di pelabuhan hanya dapat dilakukan oleh pelabuhan yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem Inaportnet.
“Setiap pengajuan bongkar muat harus memenuhi ketentuan di sistem Inaportnet. Pelabuhan yang tidak memiliki izin, termasuk TUKS atau BUP yang tidak terdaftar di sistem, dipastikan tidak bisa kami layani,” tegasnya.
Dan ia turut memastikan, KSOP Samarinda hanya melayani aktivitas kepelabuhanan di pelabuhan yang izinnya telah diverifikasi secara resmi.
“Pelabuhan-pelabuhan yang tidak berizin itu tidak ada di kami. Yang ada dan kami layani adalah pelabuhan yang sudah memiliki izin dan terverifikasi di sistem Inaportnet,” pungkasnya.
