Ruangfakta.com. KUDUS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai guna menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, sepanjang Januari hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
“Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/10).
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 7.824 kasus merupakan pelanggaran kepabeanan dengan nilai barang Rp5,5 triliun, sementara 14.240 kasus lainnya terkait pelanggaran cukai senilai Rp1,3 triliun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
Dari hasil pengawasan itu, dilakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remidium senilai Rp122,4 miliar.
Kinerja Satgas dan Pengawasan Digital Meningkat
Sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan DJBC menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam tiga bulan pertama operasionalnya, Satgas mencatat 6.765 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp739,3 miliar.
“Dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya, peningkatan kinerja Satgas mencapai 4,5 persen. Ini menunjukkan sinergi pengawasan yang semakin efektif,” ungkap Purbaya.
Selain pengawasan lapangan, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup, dan sepanjang 2025 tercatat 5.103 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal daring dengan total 140,8 juta batang rokok yang berhasil ditegah.
Selamatkan Rp247 Miliar di Jawa Tengah dan DIY
Upaya pengawasan juga membuahkan hasil di wilayah Jawa Tengah dan DIY. DJBC mencatat 2.858 penindakan yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp247 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal, 14,7 ribu liter minuman beralkohol, 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram ganja.
Hingga September 2025, terdapat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai mencapai Rp26,6 miliar.
DJBC menegaskan akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta pelaku industri untuk menekan perdagangan ilegal dan menjaga ekosistem industri yang sehat, adil, dan berdaya saing.
