Ruangfakta.com. SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya angkat bicara terkait kebijakan pengalihan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari pemerintah provinsi yang mengatur pengembalian atau redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 49.742 warga miskin di Samarinda diminta pembiayaannya dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota, padahal sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Dan ini bukan kemauan pemerintah kota, tapi kemauan provinsi. Dampaknya sangat besar karena puluhan ribu warga berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” ungkap Andi Harun, Jumat 10 April 2026.
Orang nomor satu di Kota Tepian tersebut menilai kebijakan itu tidak tepat waktu karena dilakukan saat APBD Kota Samarinda telah disahkan dan berjalan. Kondisi ini membuat Pemkot tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung menanggung beban tambahan tersebut.
“Bagaimana mungkin di tengah APBD berjalan, tiba-tiba kabupaten/kota diminta membiayai,” ujarnya.
Pemkot Samarinda pun menyatakan penolakan atas kebijakan tersebut. Andi Harun menegaskan, keputusan itu diambil karena prosesnya dinilai sepihak tanpa koordinasi maupun persetujuan bersama.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah.
“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban. Seharusnya jika ada penugasan, harus disertai dengan anggaran. Ini yang disebut unfunded mandate,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak serius bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang bergantung pada layanan JKN. Jika kebijakan ini diterapkan, ribuan warga berisiko tidak lagi mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Bayangkan kalau 49 ribu warga ini tidak terlayani, mereka bisa ditolak saat berobat karena keluar dari kepesertaan JKN,” katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan tidak memiliki dasar yang kuat, serta berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2020.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Caption : Wali Kota Samarinda, Adni Harun saat paparkan mengenai Pengalihan Pembiayaan JKN.
