Ruangfakta.com. SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar di masyarakat bukan untuk satu unit kursi pijat, melainkan untuk pengadaan dua unit melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas, bukan harga untuk satu unit,” ujar Faisal dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta per unit. Dengan demikian, informasi yang menyebut kursi pijat Gubernur bernilai Rp125 juta dinilai tidak tepat.

Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, berdasarkan hasil rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa rencana pembelian pribadi terhadap kursi pijat dan akuarium tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Pertimbangannya, barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan mekanisme pelepasan melalui lelang.

Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan disebut telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.