Ruangfakta.com. SAMARINDA – Polisi membekuk seorang pria berinisial MF setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kakek kandungnya sendiri berinisial LH (74) di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

MF diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan penganiayaan terjadi di depan sebuah toko buah di Jalan Sultan Alimuddin. Kasus tersebut bermula dari persoalan papan karangan bunga yang berada di depan ruko.

Saat itu, korban menyewakan rukonya kepada seorang perempuan bernama Dewi untuk membuka usaha toko buah. Di sebelahnya terdapat ruko milik tersangka.

Ketika toko buah tersebut baru dibuka, terdapat papan karangan bunga di depan ruko yang kemudian menutupi tulisan “Dikontrakan” pada ruko milik tersangka.

“Tersangka kemudian protes kepada Ibu Dewi. Kemudian Ibu Dewi menghubungi korban,” ujar Amiruddin saat diwawancarai di Polsek Samarinda Kota.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi komunikasi antara MF dan korban melalui telepon. Dalam percakapan itu, tersangka diduga mengajak korban bertemu di lokasi.

Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor. Lalu yak lama kemudian, MF datang bersama ibu dan adiknya. Pertemuan itu justru berujung pada penganiayaan terhadap korban.

“Bertemu lalu langsung melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul sehingga korban sempat terjatuh di jalan raya di depan toko buah,” jelasnya polisi karib disapa Amir itu.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman yang diamankan polisi, korban terlihat terjatuh setelah mendapat serangan dan kembali ditendang.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya ditendang sebanyak tiga kali dan dipukul satu kali.

Amir menegaskan, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh MF. Sementara ibu dan adik tersangka disebut berupaya melerai kejadian.

“Ibu dan adiknya berusaha untuk melerai,” katanya.

Sebelum kejadian tersebut tidak terdapat persoalan komunikasi maupun konflik antara korban dan cucunya. Perselisihan baru memuncak setelah persoalan papan karangan bunga di depan ruko tersebut.

“MF juga tidak sedang berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba ketika melakukan penganiayaan,” tambahnya.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, flash disk berisi rekaman CCTV, foto hasil tangkapan CCTV, serta hasil visum korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami trauma tumpul akibat penganiayaan. Korban juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat rasa nyeri yang dialaminya.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.