Ruangfakta.com, Kutai Kartanegara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini dibuka ke publik melalui konferensi pers pada Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.

Brigjen Pol Irhamni mengungkapkan, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“CV WU memang memiliki IUP yang masih aktif hingga 2029, namun belum memiliki RKAB. Perusahaan ini diduga hanya dijadikan kedok untuk aktivitas tambang ilegal,” jelas Irhamni.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu memanfaatkan dokumen IUP resmi untuk menyamarkan asal-usul batu bara, seolah-olah berasal dari tambang legal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Selain itu, turut diamankan tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).