Ruangfakta.com. SAMARINDA – Penerapan sistem pembayaran retribusi secara non tunai di Pasar Pagi Samarinda mulai menunjukkan hasil. Dalam sehari, penerimaan retribusi pasar bahkan mampu menembus angka Rp70 juta.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, mengatakan capaian tersebut diperoleh pada hari pertama penerapan sistem penarikan retribusi sesuai ketentuan baru dari Kementerian Perdagangan.
“Walaupun belum full semua pedagang, kemarin kita sudah mendapatkan nilai sekitar Rp70 juta dalam satu hari untuk retribusi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi kini dilakukan secara non tunai menggunakan sistem QRIS yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Menurutnya, penerapan sistem non tunai tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap besaran penerimaan daerah.
“Dengan sistem non tunai ini kita berharap tidak ada lagi celah untuk mencurigai nilai retribusi yang ada di Pasar Pagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan Disdag Samarinda, Aviv Budiono menjelaskan besaran tarif retribusi berbeda pada setiap lantai kios.
Menurutnya, semakin tinggi lantai kios maka tarif retribusi akan semakin murah.
“Prinsipnya seperti apartemen, semakin tinggi lantai maka tarifnya semakin murah karena faktor aksesibilitas. Namun tarif tertinggi hanya Rp10 ribu per hari,” ujarnya.
Selain pembayaran harian, pedagang juga diberikan kemudahan untuk membayar retribusi sekaligus satu bulan agar tidak perlu melakukan pembayaran setiap hari.
“Jadi mulai kemarin itu berlaku Perdana itu itu sehari Rp70 juta kemarin karena mayoritas banyak yang membayar bulanan,” lanjutnya.
Kebijakan pembayaran bulanan tersebut saat ini baru diterapkan di Pasar Pagi dan berpotensi diperluas ke pasar lain di Samarinda melalui perubahan peraturan wali kota.
“Kalau pedagang ingin bayar langsung satu bulan juga bisa supaya tidak ribet. Jadi pedagang bisa fokus berdagang tanpa terganggu penarikan setiap hari,” jelasnya.
Penerapan pembayaran retribusi non tunai ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak 10 Maret 2026 seluruh pedagang di Pasar Pagi Samarinda diwajibkan melakukan pembayaran retribusi daerah secara non tunai menggunakan QRIS.
Berikut Daftar Tarif Retribusi Kios Pasar Pagi
Tarif Harian
Lantai 2
Kios ≤ 1,2 x 2 m² : Rp5.000
Kios ≤ 1,5 x 2 m² : Rp6.000
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp7.000
Kios ≤ 4 x 4 m² : Rp10.000
Lantai 3
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp6.800
Lantai 4
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp5.500
Lantai 5
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp5.000
Lantai 6
Kios ≤ 2 x 3 m² : Rp5.800
Lantai 7
Kios ≤ 2 x 3 m² : Rp5.800
Tarif Pembayaran Bulanan
Lantai 2
Kios ≤ 1,2 x 2 m² : Rp150.000
Kios ≤ 1,5 x 2 m² : Rp180.000
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp210.000
Kios ≤ 4 x 4 m² : Rp300.000
Lantai 3
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp204.000
Lantai 4
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp165.000
Lantai 5
Kios ≤ 2 x 2 m² : Rp150.000
Lantai 6
Kios ≤ 2 x 3 m² : Rp174.000
Lantai 7
Kios ≤ 2 x 3 m² : Rp174.000.
