Ruangfakta.com, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan pembangunan ibu kota negara baru tetap aman, tertib, dan berkelanjutan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN melakukan operasi penegakan hukum terhadap sejumlah kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, termasuk tambang batu bara tanpa izin.

Dalam operasi terbaru, Satgas berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain itu, petugas juga menemukan praktik perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, hingga pembangunan bangunan liar di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Sejumlah temuan penting dari operasi ini antara lain  penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di pintu gerbang Tol Samboja–Balikpapan, Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA. Kendaraan beserta muatannya kini diamankan di Polda Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, temuan stockpile batu bara dan pasir putih di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, pada Senin, 29 September 2025. Lokasi itu telah ditinggalkan pelaku saat petugas tiba di lapangan. Kasus ini juga tengah ditangani aparat terkait.

Selanjutnya, temuan ada aktivitas perambahan hutan dan bangunan liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh laporan sudah diteruskan ke Polda Kalimantan Timur untuk penindakan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah menjaga kelestarian kawasan IKN.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Penegakan hukum melibatkan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan, PPLH Kementerian LHK, hingga Satpol PP provinsi dan kabupaten,” kata Edgar, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Barang bukti hasil operasi kini diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku bakal diproses hukum sesuai aturan pidana kehutanan maupun pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Ke depan, Satgas akan memperluas operasi ke seluruh wilayah delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. “Penegakan hukum akan dilakukan simultan untuk memberi efek kejut sekaligus efek jera bagi para pelaku,” ujar Edgar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan di kawasan IKN. “Mari kita bangun komitmen bersama dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” katanya.

Edgar menambahkan, partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk mencegah aktivitas ilegal terulang. “Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan IKN. Informasi dari warga sangat penting menjaga Nusantara tetap berkelanjutan,” ucapnya.