Ruangfakta.com. NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya menindak tegas seluruh aktivitas tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini ditegaskan usai Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10).
Usai rapat, jajaran Satgas langsung meninjau bekas tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Di lokasi itu, tim memasang plang larangan dan melakukan penanaman pohon sebagai simbol pemulihan lingkungan.
Forum Dewan Pengarah Satgas ini berisi jajaran pejabat tinggi lintas sektor. Mulai Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Kepala BIN Daerah, Komandan Pasukan Brimob II, hingga para deputi Otorita IKN dan pejabat Kementerian LHK serta ESDM.
Satgas dibentuk untuk menindak tegas kegiatan melanggar hukum seperti tambang tanpa izin, pembukaan lahan liar, hingga pembangunan di kawasan hutan lindung. Data terakhir, lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal ditemukan di kawasan delineasi IKN. Aktivitas itu bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial besar.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut. “Kami sudah pasang plang larangan di kawasan hutan lindung. Tidak boleh ada aktivitas tambang apa pun di sini. Semua pelaku akan ditindak tegas dan wajib melakukan reforestasi di bekas tambang mereka,” ujarnya saat meninjau lokasi.
Dukungan penuh datang dari Polda Kalimantan Timur. Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han. menegaskan pihaknya siap mengawal upaya Otorita IKN. “Kami berkomitmen terus mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Melalui Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, pemerintah mengimbau masyarakat segera mengurus legalitas usahanya.
“Sumber daya alam kita besar, tapi harus dimanfaatkan secara benar. Masyarakat bisa mengurus administrasi agar usahanya legal dan tidak melanggar aturan,” pesannya.
Sementara Gubernur Kalimantan Timur, yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, menyatakan siap berkolaborasi penuh. “Kami akan terus bersinergi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah dari tambang dan aktivitas ilegal lainnya,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025, Prabowo menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” tegas Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8).
Tahun ini, Satgas kembali menemukan tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, berikut tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal yang kini telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Dengan dukungan lintas kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, serta keberlanjutan pembangunan IKN sebagai kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.
