Ruangfakta.com. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagai langkah mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, khususnya pembangunan hunian layak bagi masyarakat. Satgas ini akan bekerja di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan satgas merupakan bentuk perhatian serius Presiden Prabowo terhadap kondisi warga yang hingga kini masih bertahan di pengungsian. Pemerintah menargetkan pembangunan hunian dapat segera direalisasikan agar masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan normal.

“Prioritas pertama Bapak Presiden adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian bagi saudara-saudara kita yang terdampak dan masih berada di pengungsian,” kata Prasetyo usai mengikuti taklimat awal tahun.

Presiden Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Tito akan didampingi Wakil Ketua Satgas Richard Tampubolon, serta dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut Prasetyo, penunjukan Mendagri sebagai ketua satgas didasarkan pada luasnya wilayah terdampak yang melibatkan lebih dari satu provinsi. Dalam kapasitasnya sebagai Mendagri, Tito dinilai memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah secara efektif.

“Wilayahnya mencakup tiga provinsi. Bapak Presiden meyakini bahwa koordinasi lintas daerah akan lebih optimal jika dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Terkait target kerja, Prasetyo menegaskan satgas akan bergerak secepat mungkin sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Selain pembangunan hunian baru, pemerintah juga menyiapkan skema kompensasi bagi rumah warga yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.

“Kompensasi akan segera direalisasikan agar masyarakat bisa memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali dari pengungsian ke kediaman mereka,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, satgas melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, Polri, hingga Danantara. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan rencana teknis penanganan berdasarkan data tingkat kerusakan di lapangan.

Pemerintah berharap dengan pembentukan satgas ini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak.