Ruangfakta.com. JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan serta 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan tersebut merupakan tahap kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam rilis Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa hingga tahap kedelapan, pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp52 triliun. Sementara itu, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 6,2 juta hektare.

Sebagian besar kawasan yang dikuasai kembali berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Luas kawasan pada sektor tersebut mencapai 6.206.212,14 hektare. Adapun dari sektor pertambangan, kawasan yang dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja jajaran Satgas PKH dalam upaya penertiban dan penyelamatan kekayaan negara tersebut.

Menurut Prabowo, penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara bukan pekerjaan yang mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan ketika melakukan penertiban terhadap kegiatan yang dinilai merugikan negara.

Ia menyebut perlawanan, tekanan, hingga ancaman dapat muncul dalam proses penertiban tersebut.

Prabowo menegaskan, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan tidak semata-mata berupa angka dalam laporan keuangan. Kekayaan tersebut merupakan aset yang dapat menjadi modal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan di masa mendatang.

“Kekayaan negara yang diselamatkan bukan sekadar angka. Inilah tabungan bangsa untuk masa depan,” demikian pesan Presiden sebagaimana dikutip dalam rilis Sekretariat Kabinet.

Pemerintah menegaskan bahwa kekayaan tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.