Ruangfakta.com, SAMARINDA – Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan adanya temuan minyakita yang tak sesuai antara tertera dan isinya di kota Balikpapan, mestinya produk tersebut tidak boleh dijual atau ditarik dari pasaran.
Saat ini, pihaknya sedang menelusuri produsen yang mengemas minyakita tersebut yang isi kurang dari satu liter. Dengan temuan ini, maka sanksi diberikan adalah larangan menjual produk tersebut. “Sanksi pertama, produk itu tidak boleh dijual,” katanya diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 14 Maret 2025.
Heni menambahkan sanksi secara keseluruhan terhadap produsen atau penjual yang nakal tidak sesuai ketentuan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Mulai dari sanksi adminitrasi seperti pencabutan izin usaha, sanksi denda hingga sanksi penuntutan pidana bila menyebabkan kematian.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Pangan Kaltim melakukan inspeksi mendadak di Balikpapan. Hasilnya, semua sampel produk minyak kita kekurangan volume lebih dari 20 mililiter. Seharusnya, isi tertulis 1000 mililiter tapi volumenya tak sampai jumlah tersebut dan bahkan lebih kurang dari 980.000 mililiter. (myn)
