Ruangfakta.com, SAMARINDA – Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur alamat komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, Senin 26 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut menyasar di eks kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” jelas Toni.

Dokumen dan alat elektronik itu disita oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Toni Yuswanto membeberkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DBON ini bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Selanjutnya ditandatangani NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.

Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 lembaga atau badan olahraga. Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.